PENYULUHAN AMAN MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM ERA NEW NORMAL PADA PENGGUNA ANGKUTAN UMUM DI TERMINAL ALANG ALANG LEBAR KOTA PALEMBANG

  • M. F. Toyfur Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • M Agustien Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • D. Y. Permata Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Sriwijaya, Palembang
Keywords: new normal, protokol kesehatan Covid 19, transportasi umum

Abstract

ABSTRAK: Pada Awal Periode Penyebaran wabah Covid 19, Kota Palembang ditetapkan sebagai zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan. Berdasarkan berita terbaru pada Bulan November 2020 yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Palembang diketahui bahwa jumlah penderita Covid 19 di Kota Palembang konfirmasi positif meningkat 33 orang dengan total berjumlah 4.092 Kasus. Salah satu aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pematauan menerus agar pelaksanaannya terus mematuhi protokol Covid 19 adalah aktivitas transportasi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini, pemerintah menerbitkan aturan baru di sektor transportasi. Salah satunya soal batas kapasitas maksimal penumpang angkutan umum yang sebelumnya diatur maksimal 50 persen, kini tidak ada lagi. Berdasarkan kondisi penyebaran wabah Covid 19 di Kota Palembang saat ini yang masih ada, maka dalam kegiatan pengabdian pada masyrakat ini akan dilakukan sosialisasi mengenai aman menggunakan transportasi umum di era new normal. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyuluhan mengenai alat pelindung diri yang harus digunakan ketika menggunakan angkutan umum, survei pemahaman protokol kesehatan kepada sejumlah pengemudi dan penumpang dan juga peragaan bagaimana cara menggunakan alat pelindung diri. Selain itu juga dilakukan penyuluhan kepada para supir bus dan angkutan umum bagaimana menjaga kebersihan armada mereka di masa pandemi Covid 19 serta bagaiman menjaga jarak aman bagi penumpang di dalam angkutan umum.Kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan di Terminal Alang-Alang Lebar yang terletak di di KM 12 Kota Palembang. Hasil pengolahan data berdasarkan survei menunjukkan bahwa new normal perlu di sosialisasikan lebih luas lagi mengingat masih adanya banyak pendapat yang salah mengenai era new normal yang seharusnya membiasakan diri dengan kebiasaan baru mengikuti protokol kesehatan Covid 19 tetapi 50% responden menjawab new normal adalah kembali ke kebiasaan semula sebelum ada pandemi Covid 19. Selain itu perlu dilakukan penyuluhan mengenai bagaimana cara penularan penyakit Covid 19, karena 53% saja responden yang mengetahui bahwa Virus Corona dapat menyebar dari penderita yang berbicara jika mengeluarkan droplet. Berdasarkan hasil kuesioner mengenai sikap responden dalam menghadapi pandemi Covid 19, hanya 37% responden yang sealu mematuhi protokol kesehatan. Kesimpulan dari hasil kegiatan penyuluhan ini, adalah kegiatan penyuluhan seperti ini perlu di lakukan secara berkala pada fasilitas-fasilitas umum seperti terminal, mall, kawasan perdagangan dan lain sebagainya agar masyarakat selalu ingat dan waspada menyikapi pandemi Covid 19 yang belum berakhir di Indonesia khususnya di Kota Palembang.

Kata Kunci: new normal, protokol kesehatan Covid 19 , transportasi umum

ABSTRACT: At the Beginning of the Spread Period of the Covid 19 outbreak,Palembang city is designated as a red zone with a high risk of spreading Covid 19in South Sumatra. Based on the latest news in November 2020 obtained from the Palembang City Health Office, it is known that the number of Covid 19 sufferers in the Palembang city confirmed positive increased by 33 people total of 4.092 case. One of the community activities that needs to be continuously monitored so that its implementation continues to comply with the Covid 19 protocol is transportation activity. To overcome this, the government issued a Minister of Transportation Regulation (Permenhub) Number 41 of 2020 concerning amendments to Permenhub Number 18 of 2020 concerning transportation control in the context of preventing the spread of COVID-19. In this Minister of Transportation Regulation Number 41 of 2020, the governmentissued new regulations in the transportation sector. One of them is the maximum capacity limit for public transport passengers, which was previously set at a maximum of 50 percent, now no longer exists. based on the condition of Palembang City, in this community service activity, socialization will be carried out about safe using public transportation in the new normal era. socialization was carried out in the form of counseling on personal protective equipment that must be used when using public transportation, a survey on understanding of health protocols to a number of drivers and passengers and also demonstrations of how to use personal protective equipment. Besides that, there was also counseling for bus and public transport drivers on how to keep their fleets clean during the Covid 19 pandemic and how to maintain a safe distance for passengers on public transportation. This socialization activity will be carried out at the Alang-Alang Lebar Terminalis located at KM 12 Palembang City.The results of data processing based on the survey show that the new normal needs to be more widely disseminated considering there are still many wrong opinions about the new normal era that should get used to the new habits of following the Covid 19 health protocol but 50%Respondents answered that new normal is to return to their original habits before the Covid 19 pandemicbesides that, it is necessary to do counseling about how to transmit the Covid 19 disease. Based on the results of a questionnaire regarding respondents' attitudes in dealing with the Covid 19 pandemic, only 37% of respondents complied with health protocols. The conclusion from the results of this outreach activity is that outreach activities like this need to be carried out regularly at public facilities such as terminals, malls, trade areas and so on so that people always remember and be alert to respond to the Covid 19 pandemic that has not ended in Indonesia, especially in Palembang City

Keywords: New normal, Health protokol Covid 19 , Public Transportation

Published
2021-07-13