EDUKASI TEKNIS UNTUK MITIGASI RESIKO KEBAKARAN (BLOW OUT) DAN DEGRADASI LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL DRILLING DI DUSUN KELUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN
Abstract
Pengeboran sumur-sumur tua yang dilakukan secara ilegal sangat berpotensi menyebabkan resiko kecelakaan pengeboran berupakan terjadi ledakan sumur. Pengeboran sumur minyak bumi illegal telah dilakukan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 saat telah ±8 kali terjadi ledakan, kebakaran serta memakan jiwa sebanyak 15 orang, sehingga sampai saat kegiatan pengeboran minyak illegal seperti boom waktu yang setiap berbahaya bagi masyarakat penambang, sehingga harus dicarikan solusi yang terbaik. Kegiatan penambangan sumur illegal menimbulkan resiko ledakan sumur dan memakan korban jiwa dan juga berdampak terhadap lingkungan terutama terjadi ceceran limbah cair hasil pengeboran mengakibatkan kerusakan lahan, tanah, air permukaan dan air sungai menjadi tercemar. Dari hasil survey efek dari pengeboran minyak mengakibatkan kerugian negara mencapai trilyunan dari pengeboran sumur ilegal saat mencapai 486 sumur di 12 kecamatan khususnya di desa Keluang terdapat 220 sumur ilegal. Kondisi yang tidak baik ini memerlukan bantuan dan masukan semua pihak terutama dari kalangan akademisi yaitu dengan memberikan edukasi teknis terhadap perngeboran yang baik dan benar dan dengan memberikan bimbingan teknis berupa standar prosedur pengeboran dan penutupan sumur. Sehingga untuk itu diperlukan sinergi dari pihak Dinas ESDM Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah (Pusat dan daerah agar proses pengeboran berlangsung aman, pengeboran lancar dan lingkungan terjaga. Dengan pembentukan BUMD masyarakat maka pengeboran dan Pengolahan minyak dapat dilakukan di Pertamina sebelum dipasarkan agar memenuhi standar baku.