PAJAK PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PADA JUAL BELI TANAH

PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

  • Shandi Danuswarna Notaris
  • Analisa Yahanan universitas sriwijaya
Keywords: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, jual beli tanah; pajak

Abstract

Kewenangan Pemerintah Daerah salah satunya adalah memungut pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  adalah jual beli tanah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah. Namun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya melebihi kewenangan, yaitu menentukan besaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jual beli tanah. Seharusnya yang menentukan adalah pembeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan nilai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah legal constructivism dengan pendekatan yuridis dan pendekatan undang-undang. Analisis data yang digunakan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kewenangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah belum optimal.  Bahkan  rentan terjadi pelanggaran, dimana seharusnya yang melakukan penilaian pajak terhadap jual beli tanah adalah pembeli  (wajib pajak).  Faktanya bukan pembeli yang menentukan besaran nilai pajak yang harus dibayar, tetapi Pemerintah Daerah yang menentukan.  Selain itu penetapan harga jual beli tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan pajak tidak dilakukan dengan dasar self assessment system.  Hal ini dapat menimbulkan kerugian kepada Masyarakat dan menimbulkan ketidak adilan. Pemerintah daerah melakukan verifikasi di luar kewenangannya karena tugas pemerintah daerah hanya memverifikasi keabsahan pajak bumi dan bangunan.  Ke depan Pemerintah Daerah tidak boleh ikut menentukan harga dalam penetapan nilai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan , cukuplah wajib pajak.

Published
2024-05-16