PEMBERIAN EDUKASI HUKUM UNTUK KAUM MILENIAL ATAU ANAK MUDA SAAT MENGGUNAKAN APLIKASI BERBASIS ONLINE DALAM DUNIA PERDAGANGAN

  • Arfianna Novera Ilmu Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
  • Rizki Samaputra Sormin Ilmu Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang
Keywords: Teknologi, Edukasi Hukum, kaum milenial, e-commerce, UU ITE

Abstract

ABSTRAK: Perkembangan Teknologi dalam suatu negara yang pesat harus juga diikuti dengan perkembangan hukum yang pesat pula. Hubungan Hukum dan Teknologi merupakan suatu hubungan yang bersifat Check and Balances (saling mengawasi dan saling menyeimbangkan). Pada zaman sekarang banyak orang terutama kaum milenial yang memanfaatkan teknologi (internet) untuk melakukan perdagangan (e-commerce) karena dianggap perdagangan yang memanfaatkan teknologi internet (e-commerce) lebih efisien dan menguntungkan dalam menjalani bisnis di masa depan. Latar Belakang dibuatnya makalah ini adalah agar masyarakat umum terkhusus Kaum Millenial dapat mengetahui serta peduli tentang peraturan-peraturan maupun hukum-hukum yang mengatur dan menjamin hak hak setiap Warga Negara nya saat melakukan aktivitas Transaksi Jual beli secara online (e-commerce) baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen. Oleh karena itu contoh konkret dari hukum yang mengikuti perkembangan zaman adalah dengan dibuatnya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia dapat lebih merasa nyaman dan aman dalam menggunakan dan memanfaatkan fasilitas teknologi berupa internet terutama di bidang perdagangan baik dalam bidang jasa maupun barang yang selalu berkembang pesat karena telah ada payung hukum yang melindungi dan menjamin hak setiap masyarakat Indonesia.

Kata Kunci: Teknologi, Edukasi Hukum, kaum milenial, e-commerce, UU ITE

ABSTRACT: The rapid development of technology in a country must also be followed by rapid legal developments. Relationship between Law and Technology is a relationship that is characterized by Check and Balances. Today many people, especially millennials, use technology (internet) to conduct commerce (e-commerce) because it is considered a trade that uses e-commerce technology more efficiently and profitably in conducting business in the future. Background made of this paper is that the general public especially those of The Millennial able to know and care about the rules and laws that regulate and guarantee the rights of every citizen of his or her current activity Transactions Buying and selling online (e-commerce) as actors business as well as consumers. Therefore a concrete example of the law that follows the development of the era is the making of the Republic of Indonesia State Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). It is expected that the existence of Law Number 19 Year 2016 can make Indonesian people feel more comfortable and safe in using and utilizing technological facilities in the form of the internet, especially in the field of trade both in services and goods which are always growing rapidly because there is a legal umbrella protecting and guarantee the rights of all Indonesian people.

Keywords: Technology, Legal Education, millennials, e-commerce, ITE Law.

Published
2019-12-01