Sosialisasi Pendidikan Dan Potensi Lulusan Prodi Arsitektur Kepada Siswa SMA
Abstract
ABSTRAK: Pada tanggal 11 Juli 2017, akhirnya profesi arsitek mempunyai payung hukum yang jelas dan tegas berupa Undang Undang, terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal. Konsekuensinya semua yang terkait dengan keprofesian arsitek akan diatur nengacu pada UU tersebut. Hal ini membawa pengaruh terhadap dunia pendidikan yang berperan besar menghasilkan calon-calon arsitek professional. Untuk itu perlu ada pengenalan terhadap dunia profesi lulusan prodi arsitektur, sebab tidak selalu lulusannya menjadi arsitek professional sekaligus juga sarana sosialiasi system pendidikan serta suasana akademik di prodi arsitektur. Pelaksanaan sosialisasi menggunakan metode dalam jaringan (daring) karena permasalahan dan keterbatasan akibat pandemic covid-19. Namun pelaksanaan sosialisasi dengan metode daring ini menjangkau pemirsa yang lebih luas. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan oleh mahasiswa, dengan tujuan bahaya penyampaian lebih sesuai dengan target pasar pelaksanaan sosialisasi yaitu anak SMA. Namun pada saat penyusunan materi, peran dosen yang tergabung dalam tim pengabdian adalah mengarahkan materi paparan serta mengawasi pelaksanaan sosialisasinya. Pelaksanaan sosialisasi daring dihadiri oleh 113 peserta dari 190 pendaftar, dan tersebar di hampir diseluruh Indonesia, dengan mayoritas peserta dari Pulau Sumatera dan Jawa. Indikator keberhasilan juga terlihat dari animo pertanyaan peserta saat sesi diskusi berlangsung yaitu ada 22 pertanyaan yang masuk dan diskusikan oleh tim penyaji. Respon peserta setelah mengikuti acara mengatakan bahwa acara ini menarik dan informatif serta kreatif.
Kata Kunci: Pendidikan Arsitektur, Lulusan Prodi Arsitektur, Sosialisasi, dan Dalam Jaringan