ANALISIS FINANSIAL TAMBANG BATUBARA PT GENTALA BUMI NUSANTARA JOB SITE PT XYZ, BATURAJA, SUMATERA SELATAN

  • R. Pebrianto Universitas Sriwijaya
  • Mukiat . Universitas Sriwijaya
  • W. A. Zulfadhli Universitas Sriwijaya
Keywords: analisis finansial, kelayakan ekonomi, analisis sensitivitas, tambang batubara

Abstract

PT XYZ merupakan perusahaan pertambangan batubara bertempat di Kota Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah izin usaha pertambangan sebesar 5.496 ha. PT XYZ dalam menjalankan bisnisnya menargetkan produksi sebesar ±280.000 ton batubara setiap tahunnya dengan target penjualan kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang. Penelitian bertujuan mengetahui kelayakan finansial dari kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh PT XYZ dengan cara mencari nilai biaya investasi, biaya operasional dan perkiraan pendapatan yang akan diperoleh PT XYZ selama kegiatan produksinya berlangsung. Metode yang digunakan untuk menghitung hal tersebut adalah Discounted Cash Flow (DCF) dengan tingkat diskonto berdasarkan Weight Average Cost of Capital (WACC). Hasil yang didapat dari DCF kemudian digunakan untuk menghitung kriteria analisis kelayakan investasi. Berdasarkan perhitungan tersebut, proyek penambangan PT XYZ dikatakan layak secara ekonomi dengan biaya investasi sebesar Rp 89.223.048.908, biaya operasional produksi sebesar Rp82.471.285.160 dan perkiraan pendapatan rata-rata setiap tahunnya sebesar Rp131.311.300.000. Selanjutnya dilakukan perhitungan beberapa kriteria investasi, yaitu Net Present Value (NPV) sebesar Rp118.452.986.519, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 81.79%, Break Even Point (BEP) sebesar 253,934 ton penjualan batu bara, dan Payback Period (PBP) sebesar 0.89 tahun atau selama 11 bulan sejak penambangan dimulai. Pada penelitian ini dilakukan pula analisis sensitivitas terhadap besarnya NPV dari perusahaan dengan mensimulasikan kenaikan biaya produksi dan penurunan harga jual batubara. Kegiatan penambangan akan tetap menguntungkan apabila kenaikan biaya produksi tidak lebih dari 50% atau penurunan harga jual tidak lebih dari 20%.

References

[1] Kementerian ESDM RI. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.1827 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Kementerian ESDM RI. Jakarta.

[2] Pemerintah Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sekretariat Negara. Jakarta.

[3] Setianingsih, P., & Husodo, M. B. (2022). Investasi Dan Analisis Kelayakan Ekonomi Pertambangan Terbuka Batubara Pt Gerbang Daya Mandiri Di Kalimantan Timur. Sebatik, 26(2), 573-581.

[4] Rifandy, A. (2020). Investasi dan Analisis Kelayakan Ekonomi Pertambangan Batubara PT. Adimitra Baratama Nusantara di Kalimantan Timur. Jurnal Geologi Pertambangan (JGP), 26(1).

[5] Kementerian ESDM RI. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.1806 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Kementerian ESDM RI. Jakarta.

[6] Benninga, S. (2014). Financial modeling. MIT press.

[7] Agar, C. (2005). Capital Investment & Financing: a practical guide to financial evaluation. Elsevier.

[8] Gentry, D. W., dan O'neil, T. J. (1984). Mine investment analysis. New York.

[9] Mukhzarudfa, M., dan Putra, W. E. (2019). Akuntansi Manajemen Sebuah Pengantar. Salim Media. Jambi.

[10] Dahlquist, J., dan Knight, R. (2021). Principles of Finance. Open Stax. Texas.
Published
2023-08-02
Section
Articles