PENGARUH PENAMBANGAN BATUBARA RAKYAT TERHADAP KUALITAS AIR SUNGAI PANASAN, MUARA ENIM
Abstract
Penambangan batubara rakyat merupakan salah satu kegiatan pertambangan batubara oleh masyarakat sekitar dalam skala kecil dan gotong royong sebagai salah satu bentuk mata pencaharian. Penambangan rakyat ini terkadang tidak memenuhi standar dalam aspek lingkungan, sehingga bersifat merusak alam dan menyebabkan terganggunya keseimbangan antara lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan eksploitasi tersebut dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan masyarakat itu sendiri terutama terhadap kualitas aliran sungai apabila dibiarkan secara terus-menerus. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualitas baku maku mutu air Sungai Panasan yang terdampak oleh adanya penambangan batubara rakyat pada daerah penelitian. Penentuan kualitas air sungai merujuk pada parameter dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2017, kemudian menggunakan metode Storet dalam menentukan indeks pencemaran sungai menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kondisi paremater kimia (Flourida, Kesadahan, Fe, Ph) dan fisika (kekeruhan, bau, DHL, dan rasa) di daerah penelitian tidak memenuhi syarat sesuai baku mutu dengan nilai Indeks Storet sebesar -25 atau tergolong tercemar sedang. Dengan demikian kondisi tersebut membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar aliran Sungai Panasan.
References
[2] Adlin, E., (2015), Pengawasan Pertambangan Batubara. Laporan penelitian, Dinas Perindagkopnaker Kota Sawahlunto. Provinsi Sumatera Barat : Kementrian ESDM.
[3] Apriliansyah., Rifqi., Sri Widayanti., Noor Faluri I., (2020), Prediksi Pembentukan Air Asam Tambang Berdasarkan Hidrokimia Air Tanah dan Air Permukaan di Tambang Batubara. Prosiding Teknik Pertambangan tahun 2020, Bandung: Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung. Indonesia.
[4] Wahyudin, I., (2018), Analisis Penanganan Air Asam Tambang Batubara, Jurnal Geomine 6(2), 1-6.
[5] Keputusan Menteri Kesehatan. (2017), Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. KepMenKes RI No. 907/MENKES/SK/VII/ 2017. Jakarta : Kementrian Kesehatan.
[6] Dalrmalwaln, Deni, (2013), Metode Penelitian Kuantitatif Dan Data Sekunder. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
[7] Apriyanto, D., & Harini, R (n.d.)., (2013), Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Terhadap Kondisi Sosial-Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jurnal Bumi Indonesia, 1-10.
[8] Maryani, I., (2016), Analisis Beban dan Indeks Pencemar di Tinjau Dari Parameter Logam Berat di Sungai Siak Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Lingkungan, 6(2), 162-172.
[9] Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. (2015). Tabel SD-14.5 Kualitas Air Sungai Indragiri. Laporan penelitian, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Pekanbaru: Kementrian Lingkungan Hidup.
[10] Asuhadi., Sunarwan., (2018), Status Mutu Air Pelabuhan Panggulubelo Berdasarkan Indeks Storet Dan Indeks Pencemaran, Jurnal Kelautan Nasional, 12(2), 108-114.